Apakah Pembacaan Hadiah itu Berpahala
dan Sampai Pada yang Dituju?
Sekarang ini sedang bayak orang yang menghukumi sesuatu tanpa sebab
dan dalil yang bisa dipercaya ketika menghukumi sesuatu yang sudah jelas buktinya.
Bantahan-bantahan yang tak jelas itu menjadikan umat muslim saling
berkontradiksi hingga timbuk adanaya ujaran kebencian antar sesame umat muslim.
Maka dari itu saya disini akan sedikit memaparkan mengenai “Hakikat Pembacaan Hadiah”
dan mengungkap dalil-dalil yang dalam
pembenarannya.
Setiap orang muslim yang baligh-berakal diberi pahala oleh Tuhan kalau
ia mengerjakan sesauatu amal ibadat. Seseorang yang bersedekah atau bederma
kepada fakir miskin mendapat pahala atas amalannya, seeorang yang memberikan harta
waqaf mendapat pahala atas amalannya, seseorang yang berpuasa mendapat pahala
atas puasanya itu begitulah seterusnya. Tentang hal ini ummat islam sedunia sepakat
mempercayainya, karena banyak sekali ayat-ayat Quran suci dan hadits-hadits
Nabi yang menerangkan hal itu.
Di antaranya firman Allah SWT dalam surat Az-Zalzalah ayat ke-7
فمن يعمل مثقال ذرة خيرا يراه : الزلزلة : 7
Artinya : “Maka barang siapa mengerjakan kebaikan setimbang zarrah
(yang kecil) niscaya ia akan melihat (mendapat) pahalanya.”
Dari firman Allah tersebut sudah jelas bahwa kebaikan kita walaupun
sebesar biji zarrah tetap kelak akan mendapatkan balasan dari Allah SWT di akhirat
nanti. Ulama dari kaum Ahlussunnah Waljammah sepakat bahwa menghadiahkan pahala
berupa bacaan atau hal lainnya yang bersipat kebaikan itu boleh dilakukan dan
orang yang diberikannya itu akan mendapat faedah tersebut. Dalil yang memperkuat
pendapat tersebuat sesuai dengan hadits Nabi SAW dalam kitab Hadits Bukhori yang
berbunyi dalam terjemanhnnya seperti ini :
“Dari Ibnu Abbas (sahabat Nabi) Rda. Beliau berkata : bahwasannya
seorang wanita dari suku Juhainah. Dating kepada Nabi Muhammad SAW, Lalu bertanya : Bahwasannya
ibubuku bernazar akan naik haji, tetapi ia meninggal sebelum mengerjakan Haji
itu, apakah boleh saya menggantikan hajinya itu ? Nabi menjawab : Ya boleh,
naik hajilah menggantikan dia !” perhatikanlah, umpama ia berhutang tentu
engkau bisa membayar hutangnya, maka hutang kepada Tuhan lebih berhak untuk
dibayar “ (Hadits Riwayat Imam Bukhori dan
lain-lain, lihat fathul Bari juzu IV, pagina 437).
Kemudian ditambah lagi dengan dalil yang kedua dari Hadits Nabi
Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim Rda. yang berbunyi sebagai
berikut :
“Dengan nama Allah ! Ya Allah terimlah (kurbanku) dari Muhammad,
dari keluarga Muhammad dan dari Ummat Muhammad” (H.Riwayat Iamam Muslim, lihat sahih Muslim juzu XIII, pagina 1229)
Komentar
Posting Komentar