MEMBACA
BISMILLAH DALAM fatihah ketika SHOLAT
Dalam
permsalahan dan pelaksanaaan beribadah banyak orang yang selalu memperdebatkan
tata cara dalam beribadah seolah-olah merasa paling benar padahal kebenaran
hanya milik Allah SWT. Namun daripada itu kita juga harus tahu ilmunya agar
kita selamat dunia dan akhirat. Karena sekarang sudah banyak masyarakat yang
beribadah tanpa tahu dasar ilmunya bahkan hanya ikut-ikut saja atau bisa
dinamakan sebagai taqlid buta bahkan banyak yang tersesat akibat dari
perilaku tersebut. Jika demikian maka rusaklah tatanan kehidupan beragama. Maka
dari itu saya ingin sedikit sharing dari ilmu yang saya pelajari semasa
sekolah yaitu mengenai membaca bismillah dalam fatihah ketika sholat.
Banyak dari kalangan muslim yang
belum tahu dasar ilmu mengapa kita harus membaca bismillah dalam sholat. Di dalam
Madzhab Imam Assyafi’I hukum membaca bimillah dalam fatiha ketika sembahyang adalah
wajib, karena bismillah adalah salah satu ayat dari surat Al-Fatihah yang menajadi
rukun sembhayang. Dan jika bismillah tidak dibaca dalam sholat maka gugurlah
sholatnya atau sholatnya tidak sah.
Imam Assyafi’i Rahimahullah berkata :
قال
الشا فعي بسم الله الرحمن الرحيم الايات السابعة فان تركها اوبعضها لم تجزه الركعة
التي تركها فيها
Artinya : “Berkata Imam Assyafi’i Rahimahumullah : Bismillahirrahmannirrahiim
adalah termasuk yang tujuh dari fatihah kalau ditinggalkan semuanya atau
sebagiannya tidaklah cukup raka’at sembahyang yang tertinggal membaca bismillah
dalam raka’at itu.” (Kitab al umm juzu’ ke 1, pagina 107)
Kemudian
dalil-dalil Madzhab Imam Assyafi’i yang menetapkan bahwa Al-fatihah itu salah
satu rukun sembahyang dan bismillah salah satu ayat dari Surat Al-Fatihah sebagai
berikut.
لا صلاةَ لمن
لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ
Artinya
: “Dari Anu Hurairah beliau berkata : berkata Rasullallah SAW. : Tidak sah
sembahyang bagi orang yang tidak membaca Fatihah kitab.” (H. Riwayat Imam Bukhari-Fathul Bari juzu’ ke
II, pagina 383)
Ditambah
lagi dengan perkataan Imam Nawawi seorang Mujtahid Fatwa dalam Madzhab Syafi’i
berkata dalam kitab Majmu seperti Ini :
اما حكم المسألة فمذهبنا بسم الله الرحمان الرحيم اية كاملة
من اول الفاتحة بلا خلاف
Artinya
: “Adapun hukum masalah dalam Madzhab kita ( Madzhab Syafi’i) perkataan :
Bismillah adalah salah satu ayat yang kamil (penuh) terletak pada permulaan Fatihah.
Hal ini tidak diprselisihkan lagi.” (Al Majmu’ Syarah Muhadzab, juzu’ III,
pagina 333).
Maksud
dari perkataan Imam Nawawi mengenai tidak diperselisihkan lagi adalah bahwa
dalam Madzhab Imam Assyafi’i seluruh Ulama-ulamnya sepakat dan berpendapat bahwa
bismillah itu salah satu ayat dari surat Al-Fatihah.
Itu
saja mungkin semoga bermanfaat terima kasih.
Komentar
Posting Komentar