Langsung ke konten utama

HUKUM MEMBACA BISMILLAH KETIKA SHOLAT


MEMBACA BISMILLAH DALAM fatihah ketika SHOLAT

            Dalam permsalahan dan pelaksanaaan beribadah banyak orang yang selalu memperdebatkan tata cara dalam beribadah seolah-olah merasa paling benar padahal kebenaran hanya milik Allah SWT. Namun daripada itu kita juga harus tahu ilmunya agar kita selamat dunia dan akhirat. Karena sekarang sudah banyak masyarakat yang beribadah tanpa tahu dasar ilmunya bahkan hanya ikut-ikut saja atau bisa dinamakan sebagai taqlid buta bahkan banyak yang tersesat akibat dari perilaku tersebut. Jika demikian maka rusaklah tatanan kehidupan beragama. Maka dari itu saya ingin sedikit sharing dari ilmu yang saya pelajari semasa sekolah yaitu mengenai membaca bismillah dalam fatihah ketika sholat.
            Banyak dari kalangan muslim yang belum tahu dasar ilmu mengapa kita harus membaca bismillah dalam sholat. Di dalam Madzhab Imam Assyafi’I hukum membaca bimillah dalam fatiha ketika sembahyang adalah wajib, karena bismillah adalah salah satu ayat dari surat Al-Fatihah yang menajadi rukun sembhayang. Dan jika bismillah tidak dibaca dalam sholat maka gugurlah sholatnya atau sholatnya tidak sah.
            Imam Assyafi’i Rahimahullah berkata :
قال الشا فعي بسم الله الرحمن الرحيم الايات السابعة فان تركها اوبعضها لم تجزه الركعة التي تركها فيها

Artinya  : “Berkata Imam Assyafi’i  Rahimahumullah : Bismillahirrahmannirrahiim adalah termasuk yang tujuh dari fatihah kalau ditinggalkan semuanya atau sebagiannya tidaklah cukup raka’at sembahyang yang tertinggal membaca bismillah dalam raka’at itu.” (Kitab al umm juzu’ ke 1, pagina 107)
Kemudian dalil-dalil Madzhab Imam Assyafi’i yang menetapkan bahwa Al-fatihah itu salah satu rukun sembahyang dan bismillah salah satu ayat dari Surat Al-Fatihah sebagai berikut.
لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ

Artinya : “Dari Anu Hurairah beliau berkata : berkata Rasullallah SAW. : Tidak sah sembahyang bagi orang yang tidak membaca Fatihah kitab.”  (H. Riwayat Imam Bukhari-Fathul Bari juzu’ ke II, pagina 383)

Ditambah lagi dengan perkataan Imam Nawawi seorang Mujtahid Fatwa dalam Madzhab Syafi’i berkata dalam kitab Majmu seperti Ini :
اما حكم المسألة فمذهبنا بسم الله الرحمان الرحيم اية كاملة من اول الفاتحة بلا خلاف

Artinya : “Adapun hukum masalah dalam Madzhab kita ( Madzhab Syafi’i) perkataan : Bismillah adalah salah satu ayat yang kamil (penuh) terletak pada permulaan Fatihah. Hal ini tidak diprselisihkan lagi.” (Al Majmu’ Syarah Muhadzab, juzu’ III, pagina 333).
Maksud dari perkataan Imam Nawawi mengenai tidak diperselisihkan lagi adalah bahwa dalam Madzhab Imam Assyafi’i seluruh Ulama-ulamnya sepakat dan berpendapat bahwa bismillah itu salah satu ayat dari surat Al-Fatihah.
Itu saja mungkin semoga bermanfaat terima kasih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hari yang Harus Dihindari Untuk Menikah menurut keterangan Kitab Qurratul Uyun

Hari yang Harus Dihindari Untuk Menikah menurut keterangan kitab Qurratul uyun Syech Ibnu Yamun Menjelaskan perhal larangan yang harus di hindari saat pernikahan dalam nadzam beliau mengatakan : ودَعْ مِن َالأيامِ يومَ الأربعاء # إن كان اٰخِرَ الشُّهُورِ Tinggalkan hari rabu dan jangan di pakai # Jika hari rabu datang pada akhir bulan كذاك أبّ جبّ يج يا فتى # يواكٍ كدٍ كهْ فقد أتى Begitu pula tanggal tiga, lima, dan tigabelas, dualima, duasatu, duaempat serta enambelas Syech Ibnu Yamun menjelaskan dalam bait bait syairnya, bahwa dalam memasuki pernikahan sebaiknya menghindari hari rabu pada setiap bulan karena ada hadits yang menjelaskan bahwa setiap rabu akhir pada setiap bulan adalah saat di turunkannya bala musibah yang merupakan hari naas Imam Asuyuthi menjelaskankan didalam kitab jami'u shaghir bahwa hari yang di maksud adalah tanggal Tiga, Lima, dan Tigabelas, Dualima, Duasatu, Duaempat serta Enambelas dalam setiap bulan. Hendaknya seseorang menjauhi kedelapan ha...

Terjemah Kitab Fathul Qarib dan Penjelasannya (bab Thaharoh)

بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله رب العالمين وصلى الله على سيدنا محمد النبي الأمي وآله الطاهرين وصحابته أجمعين قال القاضي أبو شجاع أحمد بن الحسين بن أحمد الأصفهاني رحمة الله تعالى سألني بعض الأصدقاء حفظهم الله تعالى أن أعمل مختصرا في الفقه على مذهب الإمام الشافعي رحمة الله عليه ورضوانه في غاية الاختصار ونهاية الإيجاز ليقرب على المتعلم درسه ويسهل على المبتدئ حفظه وأن أكثر من التقسيمات وحصر الخصال فأجبته إلى ذلك طالبا للثواب راغبا إلى الله تعالى في التوفيق للصواب إنه على ما يشاء قدير وبعباده لطيف خبير. Terjemah: Bismillahirrohmanirrahim. Segala puji bagi Allah. Shalawat salam atas Nabi Muhammad, keluarganya dan para Sahaabat. Qadhi Abu Syujak Ahmad bin Al-Husain bin Ahmad Al-Asfahani berkata: Aku diminta oleh sebagian teman untuk menyusun ringkasan fiqih madzhab Syafi'i yang sangat ringkas dan sederhana dan terbagi dalam bagian-bagian yang banyak agar mudah dipelajari dan dihafal. Aku penuhi permintaan itu dengan memohon taufik pada Allah yang Maha Kuasa dan Maha Tahu. الم...

Menulis Menambah khazanah keilmuan Kita

Hai, sobat blogger Kenapa sih, harus ada menulis dalam kehidupan ini? Jawabanya ya, harus ada menulis dalam kehidupan ini karena menulis sangatlah bermanfaat, bukan hanya tulisan kita menjadi bagus juga memperkaya kosa-kata yang kita miliki ketika menyampaikan informasi dengan jelas dan komunikatif atau juga kita tahu tata krama berkomunikasi dengan sahabat, guru, dosen, dan orang lain. Apalagi jika menulis menjadi sebuah hobi pastilah, akan sangat besar dampak dan manfaat bagi kita. Dalam proses belajar menulis secara tidak langsung kita mendapat nilai plus-plus. Nilai plus pertama kita dapat memahami tulisan yang sudah ditulis karena menulis sudah pasti pandai membaca dan membaca belum tentu pandai menulis. Maka dari itu yuk, Kita menulis dari sekarang. Nilai plus kedua kita dapat memilah dan memilih mana kosa-kata yang menarik untuk kita hapal sebagai modal untuk menjadi seorang pembicara ketika seminar, sosialisasi, ceramah, dan juga bahan untuk test interview dalam lowongan pek...